Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Batas Akhir 21 Oktober

Kompas.com - 20/10/2023, 08:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa sanggah hasil pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 kini bisa dimanfaatkan  oleh pelamar untuk memperbaiki kesalahan administrasi.

Waktu masa sanggah berlangsung selama tiga hari yakni dari tanggal 19-21 Oktober 2023. Meski ada instansi pemerintah yang memiliki jadwal masa sanggah berbeda. Karena itu, cek kembali jadwal sanggah sesuai instansi yang kamu lamar.

Perlu diketahui pelamar CPNS dan PPPK 2023, masa sanggah adalah waktu bagi pelamar memperbaiki kesalahan administrasi. Sanggahan hanya bisa dilakukan oleh para pelamar CPNS atau PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Gaji Dosen PNS Kemendikbud, Kemenkes, dan Kemenag

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dilamar.

Perlu diingat, sanggah administrasi bisa diterima bila ditemukan kesalahan yang bukan berasal dari pelamar. Bisa dari sistem ataupun instansi yang memverifikasi.

Maka dari itu, isi sanggahan dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran

Cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023

Mengajukan sanggah terhadap hasil administrasi CPNS dan PPPK 2023, bisa dilakukan asal pelamar memang mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan khusus.

Pelamar yang bisa mengajukan sanggah adalah pelamar yang mendapatkan hasil seleksi administrasi di laman SSCASN berisikan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena..."

Baca juga: Kisah Nyoman, Lulusan Cumlaude ITB yang Lolos Beasiswa LPDP ke MIT

Umumnya, ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian ijazah, KTP, atau hal lainnya yang perlu dijawab sesegera mungkin sesuai syarat.

Berikut cara lengkap cara mengajukan sanggahan PPPK 2023:

1. Buka laman SSCASN. Proses mengajukan sanggah hanya bisa dilakukan satu kali melalui situs SSCASN.

2. Klik 'Ajukan Sanggah'

3. Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah

4. Setelah mengetahui dokumen yang tidak terpenuhi, Klik 'Lihat' untuk melihat dokumen

5. Isikan alasan sanggah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com