6. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
7. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
8. Maka akan muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik 'Baiklah'
9. Lalu muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik 'Iya'
10. Selanjutnya, ada tulisan 'Pengajuan sanggah berhasil'.
Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas' dan klik Cetak Kartu
Selama proses ini, peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang diunggah sebelumnya. Nantinya, hasil verifikasi kembali dokumen karena masa sanggah peserta harus sesuai dengan persyaratan.
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan, tidak perlu mengajukan sanggah karena hasil verifikasi tidak akan berubah. Selain itu peserta juga akan terlibat hukum lantaran sudah menyetujui pernyataan selama proses sanggah.
Namun bila pelamar menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
Apabila pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.