Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar CPNS? Cek Nilai Minimal Ambang Batas SKD CPNS 2023

Kompas.com - 17/09/2023, 09:01 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka mulai hari ini 17 September 2023. Lulusan SMA sederajat serta fresh graduate bisa mengecek berapa nilai minimal ambang batas sebagai persiapan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Cek Minimal Skor TOEFL 11 Kementerian buat Daftar CPNS 2023

Nilai SKD CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Kamu bisa mengikuti SKD setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Selama SKD, peserta akan mengerjakan tiga soal utama yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Aturan tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2023 di KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 berlaku mulai 13 September 2023.

Nilai kumulatif tertinggi di SKD CPNS 2023 adalah 550 soal dengan rincian sebagai berikut:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Sementara untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2023, perlu kamu catat. Nilai ini adalah nilai minimal kamu bisa lolos SKD.

Baca juga: Mau Jadi CPNS Kemenkumham? Lulusan 8 Jurusan Ini Banyak Dibutuhkan

Akan lebih baik, bila nilai SKD di atas nilai ambang batas yang ditetapkan. Berikut nilai ambang batas SKD 2023 bagi peserta umum dan khusus:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Jumlah soal SKD CPNS 2023

Berdasarkan KepmenpanRB No 651 Tahun 2023, berikut ketentuan soal butir soal yang ada:

  • TWK: 30 butir soal
  • TIU: 35 butir soal
  • TKP: 45 butir soal

Pembobotan Soal SKD 2023

TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Itulah nilai ambang batas untuk mengikuti SKD CPNS 2023. Sudah siap daftar CPNS 2023?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com