Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Menyoal Kewajiban Akademik Profesor Kehormatan

Kompas.com - 15/09/2023, 16:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROFESOR merupakan jabatan akademik tertinggi yang mengemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of academic and scientific values).

Jabatan profesor dapat disematkan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu melalui dua jalur.

Yaitu jalur akademik bagi pemegang jabatan sebagai dosen atau peneliti, dan jalur non-akademik bagi mereka yang bekerja di luar perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian. Jalur terakhir lazim disebut Profesor Kehormatan (honorary professor).

Sejauh yang bisa ditelusuri, saat ini sejumlah non-akademisi Indonesia telah mendapatkan jabatan Profesor Kehormatan dari perguruan tinggi (PT) dalam dan/atau luar negeri.

Diantaranya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (Unhan RI); Megawati Soekarnoputri (Unhan RI, & Seoul Institute of the Arts (SIA), Korea Selatan); Terawan Agus Putranto (Unhan RI); Muhammad Syarifudin (Undip); Zainudin Amali (Unnes); Siti Nurbaya Bakar (UB); Fahmi Idris (UNP); Edi Slamet Irianto (Unissula); Yeheskiel Minggus Tiranda (Unissula); dan Yahya Zaenul Muarif atau Buya Yahya (Unissula).

Pengangkatan profesor kehormatan

Dalam regulasi dikenal dua varian Profesor Kehormatan. Keduanya dinisbatkan kepada akademisi (dosen dan peneliti), dan non-akademisi (WNI/WNA, politisi, birokrat, pejabat public, dll.).

Profesor Kehormatan bagi peneliti pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian diatur di dalam Peraturan LIPI No. 15/2018, dan gelarnya adalah “Profesor Riset Kehormatan”.

Profesor Kehormatan bagi dosen dan non-akademisi pada Perguruan Tinggi (PT) diatur di dalam Permendikbudristek No. 38/2021, dan gelarnya adalah “Profesor Kehormatan (Prof. H.C.), menggantikan istilah “Profesor Tidak Tetap” yang digunakan sebelumnya pada Permendikbud No. 40/2012 dan No. 88/2013.

Profesor Kehormatan peneliti atau non-peneliti pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian dikukuhkan oleh Majelis Profesor Riset (MPR) Instansi Pembina dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.

Profesor Kehormatan dosen atau non-akademisi pada PT diangkat oleh Mendikbudristek, ditetapkan oleh dan atas usul pimpinan PT yang terakreditasi A atau unggul; dan memiliki program studi doktor terakreditasi A atau unggul yang sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan.

Seorang WNI/WNA non-akademisi dari berbagai latar belakang profesi (politisi, birokrat, dll.) dapat diusulkan dan diangkat menjadi Profesor Kehormatan jika memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan LIPI atau Permen.

Majelis Profesor Riset (MPR) Instansi Pembina yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau Tim ahli yang dibentuk oleh Rektor dan Senat Universitas lah yang menilai dan mempertimbangkan kelayakan calon Profesor Kehormatan yang diusulkan telah/belum berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Seorang calon Profesor Kehormatan tidak harus memenuhi angka kredit dalam jumlah tertentu, sebagaimana disyaratkan kepada seorang akademisi (dosen/peneliti).

Gelar Profesor Riset Kehormatan dapat diberikan kepada WNI/WNA non-peneliti yang memiliki rekam jejak yang signifikan dalam perkembangan iptek dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat, serta menjadi teladan dan motivator bagi komunitas ilmiah dan masyarakat umum.

Sedangkan jabatan Profesor Kehormatan pada PT dapat dianugerahkan kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit (tacit knowledge); dan memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapatkan rekognisi nasional dan/atau internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com