Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Akreditasi Perguruan Tinggi Disederhanakan Jadi Seperti Ini

Kompas.com - 06/09/2023, 12:39 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dengan adanya Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, kini proses akreditasi jadi lebih sederhana.

Hal ini menjadi kabar baik bagi perguruan tinggi yang selama ini merasa kesulitan terkait proses akreditasi institusi.

Pada Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 gelaran Ditjen Diktiristek Kemendikbud Ristek secara daring, Rabu (6/9/2023), Dr. Sri Suning Kusumawardani, ST., MT., selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberikan penjelasan terkait akreditasi perguruan tinggi.

"Kaitannya dalam hal akreditasi, ada beberapa yang harus diketahui. Dari Merdeka Belajar Episode ke-2 dulu itu akreditasi diperbarui secara otomatis setiap lima tahun," terangnya.

Baca juga: Sosialisasi Permendikbud 53/2023: Ini Bentuk Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan

Selain itu, proses re akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.

Re akreditasi juga tetap dilakukan kapan saja jika ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi atau program studi.

Program studi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional.

"Beberapa keinginan kita dengan Merdeka Belajar Episode ke-26 ini kita menginginkan bersama meneruskan transformasi yang sudah ada dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi," jelas dia.

Transformasi akreditasi sebelum dan sesudah

Sri Suning Kusumawardani juga mengungkapkan terkait sebelum dan sesudah dengan adanya transformasi yang baru ini.

Sebelum:

1. Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul).

2. Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi.

3. Proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang.

Baca juga: 6 Tips Cepat Mengerjakan Skripsi

Sesudah:

1. Status akreditasi disederhanakan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com