Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Andalas Buka 79 Lowongan Kerja Dosen Tetap

Kompas.com - 31/08/2023, 21:01 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Andalas atau Unand membuka lowongan kerja dosen tetap tahun anggaran 2023.

Dilansir dari laman Unand, dibutuhkan 79 dosen tetap dengan kualifikasi adalah lulusan S2 dan S3.

Pendaftaran dibuka mulai 21 Agustus sampai September 2023.

Sementara usia pendaftar yang bisa melamar adalah paling rendah 18 sampai 35 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 dan paling tinggi 40 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 pada saat melamar.

Baca juga: Lion Air Buka Pendidikan Pramugari-Pramugara Gratis bagi Lulusan SMA

Berikut persyaratan lengkap lowongan kerja dosen tetap Unand tahun 2023.

Persyaratan lowongan dosen tetap Unand

Adapun Persyaratan Umum bagi pelamar meliputi:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Baca juga: Mau Jadi CPNS Kemenkumham? Lulusan 8 Jurusan Ini Banyak Dibutuhkan

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com