Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G Ungkap 4 Masalah Pengangkatan Guru PPPK DKI Jakarta

Kompas.com - 17/08/2023, 14:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Persatuan Pendidikan Guru atau P2G menemukan empat masalah yang muncul saat pelantikan dan pengangkatan terhadap 5.846 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Empat masalah yang ditemukan P2G antara lain para guru ini tidak mendapat SK pengangkatan, tidak adanya jam atau kelas mengajar, tidak sesuai penempatan dan tidak ada kesesuaian antara kompetensi guru dengan bidang mengajar.

P2G mengatakan masalah tata kelola guru PPPK DKI Jakarta berpotensi melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: P2G Suarakan Nasib Guru PPPK DKI: Belum Dapat SK, Penempatan Tidak Sesuai

Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G sangat menyayangkan masalah ini terjadi di DKI Jakarta yang seharusnya menjadi parameter pengelolaan pendidikan yang baik dan sebagai contoh bagi daerah lain.

Atas persoalan tersebut, P2G DKI Jakarta memberi rekomendasi agar masalah yang ada segera terurai.

1. Harus ada waktu redistribusi guru yang jelas

Iman mengatakan, atas dasar efisiensi waktu dan sistem meritokrasi maka Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memberi waktu yang jelas kapan redistribusi guru bisa dilakukan.

"Redistribusi harus sesuai dengan data analisis kebutuhan sekolah yang aktual atau sesuai kebutuhan sekolah yang terbaru. Sekolah tersebut benar-benar membutuhkan guru sesuai posisi yang dibutuhkan sekolah," kata dia.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Optimis Target 1 Juta Guru PPPK Bakal Tercapai

2. Segera menerbitkan SK guru PPPK

P2G juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera menerbitkan SK kepada para guru PPPK yang baru dilantik dengan durasi kontrak 5 tahun. SK berfungsi sebagai dasar hukum penugasan mereka.

Iman mengatakan perlu tindak lanjut pemberian Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan keadaan atau kebutuhan riil sekolah.

3. Segera terbitkan SK guru PPPK

P2G mendesak Gubernur DKI Jakarta segera menerbitkan SK dan melakukan penempatan sesuai kebutuhan riil kepada guru-guru PPPK yang sudah lulus passing grade namun masih belum ditempatkan.

4. Membuka formasi bagi tenaga kependidikan

"P2G juga meminta Pemprov DKI Jakarta memberi perhatian khusus kepada tenaga kependidikan yang belum diangkat agar segera dibuka formasi dan diangkat sebagai PPPK," kata dia.

Baca juga: Daripada Hapus PPDB Zonasi, FSGI: Harusnya Pemda Bangun Sekolah Negeri

Hal ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada mereka. Sebab guru dan tenaga kependidikan adalah satu kesatuan dalam sistem per sekolah nasional.

Ia mengatakan, masalah carut-marut distribusi guru PPPK DKI Jakarta ini sudah menjadi perhatian serius Dewan Pengurus Nasional P2G. "Karena itu hampir semua daerah tak luput dari pantauan P2G," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com