KOMPAS.com - Saat ini pemerintah terus berupaya melindungi semua komponen di lingkungan satuan pendidikan agar terbebas dari tindak kekerasan.
Hal itu diwujudkan dengan diluncurkannya Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Adapun Permendikbud PPKSP ini sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. Disahkannya Permendikbud ini juga sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat meluncurkan Permendikbud PPKSP di Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemdikbud RI, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Alasan Peluncuran Permendikbud PPKSP, Nadiem: Kekerasan di Dunia Maya Lebih Menyakiti
Tujuan dari Permendikbud PPKSP tersebut untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan.
Pada kesempatan itu, Nadiem menjelaskan mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini untuk memastikan upaya menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
"Kita membagi tugas antara sekolah dan pemda dua-duanya harus berpartisipasi untuk Permendikbud PPKSP ini menjadi sukses," ujarnya.
Untuk sekolah dari sisi penguatan tata kelola, sekolah harus membuat tata tertib dan tentunya menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan. Tapi juga membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).
"Ini mungkin inovasi terbesar. Setiap sekolah akan membuat kelompok kecil yang tanggung jawabnya adalah untuk menangani mencegah dan memulihkan korban-korban dari kekerasan di sekolahnya," imbuh Mendikbud.
"Jadi mau tidak mau walaupun misalnya tidak ada kepala sekolah yang tidak membaca isi dari Permen ini, paling tidak wajib membentuk suatu tim di dalam sekolah itu," jelasnya.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 6 Bentuk Kekerasan di PAUD-SMA
Selain itu, pemda juga mempunyai tanggung jawab yang sama untuk membentuk satuan tugas bagi daerahnya dengan melibatkan masyarakat.
Satuan pendidikan:
Pemerintah daerah:
Satuan pendidikan:
Pemerintah daerah:
Satuan pendidikan:
Baca juga: 6 Aktivitas Fisik di Sekolah Ini Bisa Jadikan Tubuh Sehat
Pemerintah daerah: