Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Minta Pemda Tindak Sekolah yang Lakukan Pungli Saat PPDB

Kompas.com - 31/07/2023, 15:05 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta pemerintah daerah (Pemda) menindak tegas bagi sekolah yang memungut pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik lingkup SD sampai SMA/SMK.

Hal itu mengingat banyak kasus sekolah negeri yang memanfaatkan jalur PPDB untuk melakukan pungli kepada calon siswa, seperti yang terjadi di Banten, Jawa Barat (Jabar) maupun daerah lainnya.

Baca juga: Menteri Nadiem Diminta Tanggung Jawab dan Beri Solusi soal PPDB Zonasi

"Kemendikbud Ristek mendorong pemda untuk melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun secara hukum terhadap oknum yang melakukan pungli atau menyogok dalam PPDB," kata Direktur SD Kemendikbud Ristek Dr. Muhammad Hasbi kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Dia menegaskan, jika ada sekolah negeri yang menawarkan orangtua untuk membayar agar anaknya bisa masuk sekolah negeri, maka hal itu merupakan pelanggaran dan sangat disayangkan terjadi.

Untuk itu, dia mengimbau orangtua untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan PPDB yang terbuka, dengan tidak melayani permintaan pungli dan suap dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi biar akuntabel dan transparan PPDB kita itu, jadi orangtua baik mau masuk SD sampai SMA, jangan terima bisikan dari oknum soal pungli masuk sekolah negeri," jelas dia.

Asal tahu saja, isu pungli PPDB marak terjadi di Banten. Itu mengacu pada data Ombudsman yang menerima 36 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB di Banten.

Salah satunya soal dugaan pungli di beberapa sekolah.

"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5 juta - Rp 8 juta," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi.

Baca juga: Biaya Hidup Mahasiswa Yogyakarta, Solo, Semarang, Mana Lebih Murah?

Salah satu orangtua murid, Rokayah mengaku sulit memperoleh kursi sekolah negeri saat PPDB.

Padahal, bila berkaitan dengan zonasi, rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang ditujunya.

Namun, setelah tidak lolos, salah satu SMP negeri di Tangerang Selatan menawarkan kursi tapi ditukar dengan sejumlah uang.

"Iya ada kursi, tapi dimintakan dana sekitar Rp 6 juta, agar bisa masuk SMP negeri itu," jelas dia.

Karena tidak ada uang, akhirnya anak dari Rokayah masuk sekolah swasta.

Lalu, ada dua SMA di Bandung juga melakukan pungli saat PPDB. Akhirnya satu kepala sekolah dari SMA tersebut diberikan sanksi kepegawaian tingkat ringan.

Baca juga: Nadiem: PPDB Sistem Zonasi Mampu Perhatikan Kebutuhan Siswa

Selain pungli, ada banyak kasus lain terkait PPDB, seperti mengubah kartu keluarga (KK) dan cara lainnya agar bisa masuk sekolah negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com