Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecurangan, Kemendikbud Diminta Kaji Ulang Sistem Zonasi PPDB

Kompas.com - 21/07/2023, 15:13 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan Kemendikbud Ristek agar kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dikaji ulang dengan berpijak pada kajian ilmiah.

Hal ini menjadi perhatiannya, lantaran kebijakan tersebut melahirkan polemik yang mengakibatkan akses memperoleh pendidikan semakin sulit diperoleh bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kisah Indah, Anak Buruh Diterima di UGM dengan Beasiswa 100 Persen

Diketahui, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah masyarakat melakukan kecurangan supaya anaknya bisa mendapatkan sekolah yang layak.

Di sisi lain, kecurangan juga terjadi akibat calon murid yang sesuai dengan kriteria zonasi tidak berhasil lulus masuk di sekolah yang dekat dengan rumahnya.

"PPDB zonasi sudah berlangsung 7 tahun, ini belum bisa menghasilkan dampak yang maksimal terhadap peraturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Akhirnya, kita dapatkan perilaku buruk dari masyarakat kita yang terpaksa bohong, termasuk ketika ingin menyekolahkan anaknya," kata dia dikutip dari laman DPR, Jumat (21/7/2023).

Di sisi lain, dia menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas terkait mengawasi secara lekat setiap tahapan PPDB.

Langkah ini menjadi krusial agar pemerataan pendidikan di Indonesia secara perlahan terwujud.

Selain itu, dia meminta agar kuota jalur prestasi diperbesar sehingga calon murid berprestasi tetap memperoleh hal untuk mendapatkan pendidikan.

"Ini kan masalahnya harus betul-betul dilakukan evaluasi menyeluruh termasuk Menteri Nadiem Makarim, jadi mungkin Presiden juga harus melihat hal ini persoalan yang terbesar. Karena beliau juga kan ingin agar bagaimana SDM unggul itu bisa tercipta, bisa terwujud untuk Indonesia," jelas dia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga punya pendapat yang sama. Dia menyayangkan permasalahan sistem zonasi dalam PPDB yang kerap menjadi polemik setiap pergantian tahun ajaran baru.

Baca juga: 7 Kampus Akreditasi Unggul di Yogyakarta, Ada UGM, UII, dan UMY

Dia menegaskan Kemendikbud Ristek harus segera menuntaskan problematika tersebut supaya memberikan kepastian generasi bangsa untuk memperoleh akses pendidikan sesuai jenjangnya.

"Akhirnya kan ini tidak adil bahkan anak yang tidak tahu apa-apa hanya gara-gara dekat dengan sekolah itu malah ditolak. Padahal dia punya hak lebih besar karena dapat dikasih skor lebih besar dan seterusnya. Ini (masalah) pendidikan kok sampai-sampai seperti itu? mau nanti jadinya apa? kalau anak masuk sekolah saja dengan cara membohongi," tegas Fikri.

Politisi Fraksi PKS itu menekankan tujuan dari sistem zonasi adalah pemerataan kualitas pendidikan Indonesia.

Seharusnya, sambung dia, sistem zonasi diatur dengan mempertimbangkan situasi pendukung sekolah sekaligus berkolaborasi dengan tiap-tiap dinas pendidikan daerah, sehingga implementasinya tidak salah kaprah dan tidak membuka celah kecurangan.

Baca juga: Lulus Masuk Universitas Brawijaya, Rafi Penuhi Janji Jalan Kaki 10 Km

Oleh karena itu, Komisi X DPR mendesak pemerintah pusat dan Pemda agar segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut harus melibatkan para tokoh pendidikan dan multi-organisasi lainnya untuk memperbaiki kebijakan PPDB yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com