Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Aktivasi Rekening PIP 2023, Paling Lambat 31 Juli

Kompas.com - 25/07/2023, 06:47 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas waktu perpanjangan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 bagi siswa kelas akhir diperpanjang hingga 31 Juli 2023.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tanggal 8 April 2023 dan SK Nominasi Program Indonesia Pintar khusus wilayah Aceh tanggal 19 Mei 2023, batas waktu aktivasi rekening ditetapkan pada akhir Juni 2023.

Namun, melalui surat edaran Puslapdik tanggal 26 Juni 2023, waktu untuk melakukan aktivasi rekening diperpanjang sampai 31 Juli 2023 mendatang.

Sehingga siswa yang sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Calon Penerima PIP diharap segera mengaktivasi rekening sebelum tanggal 31 Juli 2023.

Baca juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akmil? Simak Penjelasannya

Syarat aktivasi rekening PIP 2023

Namun apa saja syarat agar bisa melakukan aktivasi rekening PIP 2023? Kompas.com rangkumkan syarat aktivasi rekening PIP 2023 yang perlu kamu ketahui.

Aktivasi rekening bisa dilakukan melalui bank penyalur yakni BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK) dan BSI (khusus provinsi Aceh).

Saat akan melakukan aktivasi rekening PIP 2023, kamu bisa melakukan cara sederhana ini.

Kamu cukup datang ke bank penyalur terdekat sesuai jenjang pendidikan dan membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan.

Berikut syarat-syaratnya untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2023:

Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B)

  • Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Identitas pengenal berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali.
  • Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.

Jenjang Dikmen (SMA, SMK, SMALB, dan Paket C)

  • Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Identitas pengenal berupa Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik.
  • Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.


Baca juga: Mau Sekolah di SMA Pradita Dirgantara? Kenali Jalur Masuk dan Syaratnya

Setelah melakukan aktivasi rekening PIP 2023, siswa akan mendapat buku tabungan dan kartu debit instan yang bisa digunakan untuk mengambil dana. Namun perlu diketahui bahwa rekening tersebut tidak akan langsung terisi, saldo rekening akan berjumlah Rp 0.

Proses penyaluran akan dilakukan setelah peserta didik ditetapkan dalam SK Penerima PIP oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek (Puslapdikbud).

Kepala Puslapdik Abdul Kahar mengatakan, perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP 2023 ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com