Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Klaim PTN Indonesia Gunakan Sistem Pembiayaan Berkeadilan

Kompas.com - 19/07/2023, 13:10 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengaku pendanaan pendidikan tinggi dari pemerintah masih sangat terbatas.

Maka dari itu perlu upaya bersama (gotong royong) dalam memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi.

Baca juga: 7 Kampus Akreditasi Unggul di Yogyakarta, Ada UGM, UII, dan UMY

"Kira-kira negara ini baru mampu membiayai sekitar 25-28 persen dari kebutuhan operasional minimum. Minimum lho itu. Jadi untuk memenuhi itu saja kita belum mampu, sehingga memang ya sekali lagi harus gotong royong," kata Prof. Nizam dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Bila gotong royong tidak dilaksanakan, sebut dia, maka negeri ini hanya sebatas menyelenggarakan pendidikan, pada akhirnya tidak memiliki kualitas dan daya saing.

Maka dari itu, perguruan tinggi negeri (PTN) di negeri ini menggunakan sistem pendekatan pembiayaan pendidikan yang berkeadilan.

Di mana, mereka yang mampu membayar uang kuliah sesuai kemampuan. Sedangkan yang tak mampu akan dibantu bersama.

"PTN kita gunakan sistem pendekatan pembiayaan yang berkeadilan. Yang mampu, membayar sesuai kemampuan. Yang tidak mampu, kita bantu bersama-sama," kata dia.

Terkait penentuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa, dia menyebut, sesuai kemampuan orangtua.

Saat ini, lanjut dia, masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang masuk ke kelompok ekonomi menengah ke atas.

Di kelompok itulah yang saat ini didorong agar mau berinvestasi di bidang pendidikan untuk putra-putrinya dengan membayar sesuai kemampuan.

Baca juga: Kisah Indah, Anak Buruh Diterima di UGM dengan Beasiswa 100 Persen

"Kelompok menengah ke atas yang sedang didorong sekolahkan anaknya sampai pendidikan tinggi, mereka akan bayar sesuai kemampuan," tegas dia.

Dia menjelaskan, bila UKT tergolong kecil, itu mahasiswa pada kategori 1 yang senilai Rp 500 ribu per semester.

Untuk UKT yang besar, diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang mampu, seperti anak konglomerat, anak direktur, dan sebagainya.

Jadi, terlihat jelas bahwa penentuan UKT disesuaikan dengan kemampuan orangtua atau wali dari mahasiswa.

"Kalau ada yang tinggi itu kan yang kelompok yang "punya". Anak dari konglomerat, direktur, BUMN, dan lainnya. Itu juga masih di bawah standar pembiayaan yang seharusnya, jadi transparansinya jelas di sana," ucap dia.

Lanjut dia mengatakan, jika suatu saat ada mahasiswa yang merasa orantuanya tidak mampu lagi membayar UKT sesuai kategori yang didapatkan di awal, maka bisa mengajukan keberatan kepada pihak kampus dengan metode yang sudah disiapkan oleh masing-masing kampus.

Baca juga: 4 Larangan Selama MPLS 2023 Jenjang PAUD-SMA

Apabila pengajuan itu gagal, maka bisa melaporkannya ke Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com