Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2023, 11:38 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Aktor Deddy Mizwar meraih gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Ruang Sidang Pascasarjana FISIP Unpad, Bandung, Senin (17/7/2023).

Deddy lulus dengan yudisium “Sangat Memuaskan”. Deddy Mizwar mempertahankan disertasinya yang berjudul "Pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat".

Baca juga: 30 Kampus Swasta dengan Status Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Dia memaparkan disertasinya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, Ketua Promotor Prof. Nandang Alamsah Deliarnoor, Anggota Tim Promotor Dr. Utang Suwarno dan Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata.

Lalu tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Affan Sulaeman, Dede Sri Kartini, dan Dr. Novie Indrawati Sagita. Adapun representasi Guru Besar Prof. Arry Bainus.

Dia menjelaskan, penelitian yang dilakukannya dilatarbelakangi maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kawasan Bandung Utara.

Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, bahkan ancaman bencana ekologis, seperti krisis air, potensi longsor, dan banjir.

Dikutip dari laman Pascasarjana FISIP Unpad, upaya pengendalian telah dilakukan Pemprov Jabar melalui Perda Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Meski sudah diterbitkan, pengendalian pemanfaatan lahan di KBU tetap tidak berjalan optimal.

"Berdasarkan temuan kementerian ATR yang hampir sama dengan temuan Walhi, terdapat lebih dari 4.000 unit bangunan di KBU yang melanggar ketentuan tata ruang," ucap dia mengutip laman Unpad, Selasa (18/7/2023).

Kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang KBU, sebut dia, karena longgarnya perizinan di masa lalu dan lemahnya koordinasi maupun pengawasan pemanfaatan ruang yang berlangsung hingga saat ini.

Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif yang dipaparkan secara eksplanatif, dengan melakukan analisis mendalam terkait pelaksanaan koordinasi dan pengawasan pemanfaatan ruang di KBU.

Guna menganalisis masalah tersebut, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 – 2018 itu mengaitkan kebijakan UU Cipta Kerja, yang memberikan pemahaman, mengungkapkan, dan menjawab persoalan-persoalan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yang semakin kompleks.

Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara, FGD, dan studi dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi, yang melihat data dan informasi terkait penelitian dengan tiga sudut pandang yaitu sudut pandang teori, sudut pandang empirik (data, fakta, dan informasi), serta sudut pandang interpretasi peneliti.

Deddy menjelaskan, salah satu hasil penelitian tersebut adalah bahwa dalam hal perizinan, pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa izin sesungguhnya berada pada kewenangan Pemprov. Pemerintah kota/kabupaten yang menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca juga: 5 Jurusan yang Sedikit Peminat tapi Peluang Kerja Besar

Pasca terbitnya UU Cipta Kerja, di mana kewenangan provinsi dalam memberikan rekomendasi perizinan di KBU dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing, koordinasi (internal) juga belum berjalan sepenuhnya dengan baik.

"Pemerintah kabupaten/kota masih kebingungan mengenai mekanisme perizinan di KBU setelah tidak diakui lagi kewenangan provinsi," kata Deddy.

Selain itu, pelaksanaan pengawasan sebelum dan sesudah terbitnya UU CK belum memiliki standar pengawasan maupun ukuran pelaksanaan yang jelas.

Pelaksanaan di lapangan masih terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU. Pengawasan masih dilakukan secara insidental, baik temuan dari dinas dan hasil laporan masyarakat.

Deddy juga menyarankan pemerintah kota/kabupaten terkait melakukan koordinasi dalam perizinan (di KBU) secara terintegrasi, serta izin pemanfaatan ruang berdasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.

Baca juga: 4 Larangan Selama MPLS 2023 Jenjang PAUD-SMA

"Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perijinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitas sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com