KOMPAS.com - Tugas seorang dosen selain mengajar di kampus ialah melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tak hanya itu saja, dosen juga harus merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil dari pembelajaran tersebut.
Kini, tugas dosen juga semakin bertambah terkait administratif yakni harus menginput data untuk Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).
Akan tetapi, hal yang paling disayangkan oleh para dosen ialah banyaknya aplikasi sistem yang digunakan oleh dosen.
Baca juga: Dosen Unair: 9 Tips Bangun Komunikasi yang Baik antara Dokter dan Pasien
Terkait hal itu, sejumlah dosen di Indonesia protes dengan membuat petisi untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Isinya tentang kewajiban menginput ulang secara manual data Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat singkat (batas waktu 15 April 2023).
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Petisi tersebut berisi 4 seruan, yakni:
1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago).
2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut).
3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.
4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.
"Beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot," tulis Benny Setianto, dosen Unika Soegijapranata dalam petisi di laman change.org.
Baca juga: Dosen FKKMK UGM: Ini Penyebab Anak Terlambat Bicara
Benny Setianto menjadi salah satu dosen dari 37 dosen yang mengawali pembentukan petisi tersebut. Bahkan pantauan Kompas.com, Selasa (11/4/2023) sampai pukul 16.13 sudah ada 3.635 yang telah menandatangani petisi tersebut.
Salah satu dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPN Jogja), Yudhy Widya Kusumo, M.A., juga turut menandatangani petisi tersebut.