Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof. Gayus Lumbuun Ingatkan Ada Celah Hukum Putusan Persidangan Ferdy Sambo

Kompas.com - 19/02/2023, 18:18 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun mengatakan, vonis hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer berpotensi berubah pada pengadilan tingkat kasasi.

 

"Sebab masih ada celah hukum yang menjadi dasar untuk menggugurkan vonis hakim di pengadilan tingkat pertama," ungkap Prof. Gayus melalui rilis resmi (19/2/2023).

Menurutnya vonis hukuman terhadap seseorang harus dilatarbelakangi motif perkara yang jelas dan itu harus diungkap secara terinci di persidangan.

“Dalam sebuah vonis, nasib seseorang dan nilai-nilai keadilan dipertaruhkan,” kata Prof. Gayus yang juga mantan hakim agung.

Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, menurut Prof. Gayus tidak terungkap jelas apa sebenarnya yang menjadi motif dari pembunuhan berencana tersebut.

Dengan alasan motif bukanlah merupakan bagian dari delik karenanya bisa dikesampingkan, maka majelis hakim kemudian memvonis Sambo dengan hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.

Padahal kata Prof. Gayus, doktrin niat dan motif dalam tindak pidana merupakan dua elemen penting untuk membuat seseorang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang diperbuatnya. Ini juga merupakan sebuah doktrin.

Ia juga menjelaskan, doktrin merupakan sumber hukum yang sifatnya formil. Oleh karena itu, hal yang menyangkut kepada motif dan niat tentu perlu dipertimbangkan dengan penuh.

“Kalau secara doktrinal, sebuah motif dikesampingkan bisa-bisa saja. Namun, dalam tataran praktis, demi keadilan dan menyangkut nasib orang, maka motif itu harus diungkapkan,” tegas Prof. Gayus.

Sebab kalau motif tidak diungkap, jelas Prof. Gayus, dikhawatirkan ada kekosongan dalam penanganan suatu perkara yang kurang lengkap pertimbangan hukumnya. Di sinilah nanti menjadi celah dimungkinkannya putusan hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua direvisi.

Baca juga: Guru Besar Unpad: Mulut Sehat Berpengaruh pada Kesehatan Tubuh Manusia

Mendalami dasar motif

Prof. Gayus menegaskan, jaksa harus bisa mendalami apa motif Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

Jika hakim merasa paparan kasusnya tidak memiliki motif jelas, maka bisa dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta untuk lebih digali apa yang menjadi motif sebenarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com