Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2023, 16:47 WIB
|

KOMPAS.com - Saat ini, Indonesia telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Banyak diantara pengendara mendapat surat tilang elektronik yang dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke alamat pengendara (pelanggar).

Tentu, hal ini adalah upaya untuk membentuk keteraturan bagi masyarakat. Dalam penerapan hukum pidana, tilang merupakan salah satu sanksi pidana yang sangat penting dan diatur oleh undang-undang, yaitu KUHP.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Nu’man Aunuh SH., MHum., memberikan tanggapannya terkait plus minus tilang elektronik.

Baca juga: Mahasiswa UMM Inovasi Kompor Surya, Siap Dukung Darurat Bencana

Menurut dia, adanya tilang elektronik ini membuat masyarakat semakin patuh berkendara. Selain itu juga bisa mengurangi atau menekan angka pungli di lapangan.

"Kebijakan tilang elektronik ini memberikan dampak positif, baik masyarakat maupun kepolisian," ujarnya dikutip dari laman UMM, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, adanya tilang elektronik juga menjadikan masyarakat disiplin dan patuh ketika berkendara. Juga pihak kepolisian tidak memiliki citra buruk terkait berita pungli serta mengembalikan wibawa penegak hukum.

Adapun pengenaan tilang elektronik dapat berjalan dengan efektif dan sejalan dengan tujuan pidana modern. Selain mencegah pelanggaran lalu lintas, tilang ini juga memberikan efek jera.

Hal itu karena masyarakat akan merasa selalu diawasi melalui CCTV meski tidak ada polisi yang berjaga. Baik itu di lampu merah maupun di sepanjang jalan.

Meski demikian, sarana dan prasarana belum memadai maka kebijakan dan peraturan tersebut tidak akan berjalan maksimal.

Baca juga: Alat Medical Check Up Mandiri Ini Hasil Inovasi Mahasiswa UMM

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com