Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Akui Penghayat Kepercayaan, Kemendikbudristek Berikan Layanan Advokasi kepada Masyarakat Adat

Kompas.com - 13/12/2022, 07:30 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia hadir untuk menjamin hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Namun, mereka memiliki situasi dan konteks yang beragam, sehingga membutuhkan layanan advokasi yang memadai.

Oleh karena itu, sejak 2020, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat (Direktorat KMA) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan layanan advokasi secara sistematis bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

Ditjen Kemendikbudristek menyatakan, selama kurang lebih dua tahun ini, pihaknya membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk melayani pemenuhan kebutuhan dari penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Salah satu hal yang menjadi fokus layanan advokasi adalah pada bidang pendidikan.

“Maka dari itu, koordinasi antara lain dilakukan melalui lintas kementerian, pemerintah daerah, dan non-government organization (NGO) lokal,” ungkap Ditjen Kemendikbudristek dalam keterangan tertulis yang diterima kompas.com, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Kemendikbudristek Beri Anugerah Kebudayaan 2022 kepada 29 Maestro Seni Tradisional

Kepala sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, Benyamin Nimbrot menyatakan, kegembiraannya dengan adanya layanan advokasi dari Kemendikbudristek dan berbagai pihak untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Sumba Timur.

Ia mengatakan, anak-anak di Sumba Timur yang menganut kepercayaan Marapu bisa mendapatkan layanan pendidikan seperti layaknya anak-anak di daerah lain.

“Kami bersyukur telah menemukan jalan keluar dari permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama ini. Sekarang para siswa dan siswi penganut kepercayaan Marapu sudah bisa mendapatkan pengajaran sesuai dengan hak-hak mereka,” ujar Benyamin.

Untuk diketahui, layanan advokasi tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Kemendikbudristek melalui Direktorat KMA dengan berbagai pihak yang terkait dengan isu pendidikan dan kepercayaan.

Adapun upaya bersama ini merupakan wujud dari pemikiran mengenai pembangunan ekosistem kebudayaan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta NGO yang bergerak di bidang tersebut.

Baca juga: Ciptakan Ruang Belajar yang Aman, Ini Upaya Kemendikbudristek dalam Memerdekakan Pendidikan

Layanan advokasi bantu administrasi kepegawaian

Anindito, seorang penghayat kepercayaan, dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tata cara penghayat kepercayaan.Dok. Humas Kemendikbudristek Anindito, seorang penghayat kepercayaan, dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tata cara penghayat kepercayaan.

Salah seorang penghayat kepercayaan Sapta Dharma yang bernama Anindito mengaku bahwa layanan advokasi tersebut telah membantunya.

Pasalnya dengan layanan tersebut, dirinya yang sebelumnya bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada akhirnya berhasil dilantik sebagai PNS dengan tata cara penghayat kepercayaan.

Ia mengaku, keberhasilan ini tidak lepas dari adanya peran lintas kementerian atau lembaga, yaitu Kemenko PMK dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

“Pada awalnya biro kepegawaian kami mengalami kesulitan karena ini merupakan suatu hal yang baru pertama kali terjadi. Saya menyampaikan kejadian ini kepada MLKI yang kemudian diteruskan kepada kelompok kerja (Pokja) Advokasi KMA Kemendikbudristek.

“Proses yang perlu dijalani terbilang cukup cepat, kurang dua hari dari hari pelantikan, saya melapor dan kemudian pada hari pelantikan saya dapat dilantik dengan tata cara penghayat kepercayaan,” ujar Anindito.

Baca juga: Lewat KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbudristek Wujudkan Impian Generasi Muda Indonesia

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com