Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Akui Penghayat Kepercayaan, Kemendikbudristek Berikan Layanan Advokasi kepada Masyarakat Adat

Kompas.com - 13/12/2022, 07:30 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ia menambahkan, di luar sana masih banyak penghayat kepercayaan yang memiliki masalah seperti dirinya, khususnya dalam hal administrasi birokrasi.

“Maka dari itu saya berharap layanan ini lebih disosialisasikan lagi mengenai fungsi dan keberadaannya,” ucap Anindito.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jasardi Gunawan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memberikan layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Sebab, menurutnya, permasalahan serupa yang dialami oleh Anindito masih kerap terjadi di daerah lain.

“Terima kasih banyak kepada Kemendikbudristek atas dedikasinya selama ini, khususnya pada soal memposisikan masyarakat adat pada nomenklatur kementerian. Kami sangat bangga ketika Kemendikbudristek, melalui Direktorat KMA, khususnya dengan pokja advokasi, mencoba untuk mengidentifikasi dan memverifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Tingkatkan Peran Generasi Muda, Kemendikbudristek Gelar Acara Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2022

“Selain itu, kami juga sangat bersyukur karena sebagai perwakilan dari negara, layanan ini telah hadir di tengah masyarakat adat dengan berbagai hak-hak yang dimilikinya,” ujar Jasardi.

Untuk diketahui, beberapa hal tersebut merupakan permasalahan yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang dilaporkan serta telah ditindaklanjuti oleh layanan advokasi KMA selama tahun 2022.

Adapun hal lain yang merupakan isu-isu strategis dan sedang ditangani oleh layanan ini, antara lain akses layanan kesehatan pada masyarakat adat, perlindungan pada situs yang dianggap sakral, kepemilikan tanah atau hutan adat, dan peningkatan literasi pada masyarakat adat.

Pengembangan layanan advokasi ini rencananya akan terus dilakukan Kemendikbudristek untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Salah satu upaya konkret lain yang sudah dilakukan adalah menyediakan laman khusus pengaduan yang diperuntukkan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat untuk menyampaikan permasalahannya.

Nantinya, mereka akan dapat menyampaikan pengaduan atau permasalahan secara dalam jaringan (daring) melalui laman website www.advokasikma.kemdikbud.go.id.

Adapun laman ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan yang dimiliki oleh para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com