Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Rilis Daftar Sanksi Tindak Kekerasan Seksual di Pesantren-Madrasah

Kompas.com - 23/10/2022, 20:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi keras bagi pelaku kekerasan seksual di Madrasah, Pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Upaya Kemenag dalam memberikan sanksi kekerasan seksual, adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Dalam aturan ini, Kemenag mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual di Madrasah, Pesantren dan satuan keagamaan lainnya.

Bahkan, bila ada satuan pendidikan yang tidak memfasilitasi atau membiarkan kasus kekerasan seksual yang terjadi, terancam dibekukan. 

Baca juga: Aturan Kemenag: Bersiul, Menatap, Termasuk Kekerasan Seksual

Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, diatur dalam BAB VI pasal 18 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dikenai sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Lalu, pada ayat 2 sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pada ayat 3 jika pelaku kekerasan seksual berstatus sebagai PNS maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai disiplin PNS.

Namun, jika pelaku bukan berstatus PNS, sesuai ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur penyelenggara satuan pendidikan.

Jika satuan pendidikan tidak memfasilitasi, membantu penanganan kekerasan seksual juga akan dikenai sanksi. Pada pasal 19, sanksi administratif yang diberikan kepada satuan pendidikan antara lain:

  • Teguran lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian bantuan
  • Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
  • Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan
  • Pendidikan pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
  • Pencabutan tanda daftar satuan pendidikan

Baca juga: 100 Persen Santri di Pondok Pesantren Ini Lolos Seleksi Masuk PTN 2022

Jenis Kekerasan Seksual

Sementara, jenis kekerasan seksual yang bisa dilaporkan terdiri dari 16 poin. Kemenag menyebut jenis kekerasan seksual mencakup kekerasan verbal, fisik, dan kekerasan seksual di dunia maya.

Jenis kekerasan seksual ini dicantumkan dalam BAB 2 Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1.

Dalam ayat tersebut, tertulis bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik atau melalui teknologi informasi dan komunikasi kekerasan seksual meliputi:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com