KOMPAS.com - UIN Jakarta bersiap melakukan penjaringan bakal calon rektor baru periode 2023-2027.
Hal ini dilakukan menyusul segera berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023, Prof. Amany Lubis.
Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia
"Panitia penjaringan bakal calon rektor baru menerima pendaftaran bakal calon rektor UIN Jakarta periode 2023-2027," kata Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jakarta Dr. Afwan Faizin dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).
Dia mengaku, penjaringan sendiri dilaksanakan dengan merujuk sejumlah payung hukum.
Di antaranya, Permenag Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan, Permenag Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN.
Merujuk itu, kata dia, ada dua kategori persyaratan bakal calon rektor, yakni persyaratan umum maupun persyaratan khusus:
Persyaratan umum meliputi:
"Syarat khususnya, lulus Program Doktor dan memiliki jabatan fungsional guru besar (profesor)," ungkap dia.
Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Tangsel dan Bogor Berdasarkan Nilai UTBK 2022
Selain itu, pendaftar bakal calon rektor juga perlu mengikuti prosedur pendaftaran.
Di antaranya melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas pendaftaran ke panitia penjaringan seperti daftar riwayat hidup, instrumen pernyataan kualifikasi diri, dan menyerahkan berkas LHKPN.
Dia menyatakan, bakal calon rektor yang dinyatakan lolos tahap penjaringan nantinya menyerahkan dokumen visi, misi, dan program kerja untuk dipaparkan di hadapan Sidang Pleno Senat Universitas.
"Hal itu guna mendapatkan pertimbangan," tambah dia.
Afwan menyebut, pendaftar bisa mengakses formulir pendaftaran, jadwal penjaringan dan format pernyataan melalui laman https://www.uinjkt.ac.id/pengumuman-penjaringan-balon-rektor-uin-jakarta-periode-2023-2027/.
Dokumen pendaftaran bisa diserahkan langsung pada Sekretariat Panitia Penjaringan mulai tanggal 7-21 September 2022 pada hari dan jam kerja.
Berkas juga, lanjut dia, bisa dikirim lewat pos dengan ditujukan kepada Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jakarta 2023-2027 Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-Undangan Biro AUK di Gedung Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu UIN Jakarta lantai 2, Jl. Ir. H. Juanda Nomor 95 Ciputat 15412.