Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemendikbud Ristek Revisi Kebijakan KIP Kuliah 2022

Kompas.com - 21/06/2022, 13:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan KIP Kuliah Tahun 2022 akan mengalami revisi melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Revisi dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan banyaknya masukan dari para pemangku kepentingan yang dalam hal ini para pimpinan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), dan berbagai pihak lainnya.

“Revisi atas kebijakan KIP Kuliah tahun 2021 ini dilakukan dalam rangka mengawal dan mendampingi pengelolaan KIP Kuliah agar semakin baik," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud ristek.

Baca juga: 8 Perguruan Tinggi BUMN Buka Beasiswa 2022, Bebas Biaya Kuliah

Diungkapkan Abdul Kahar, revisi kebijakan itu didasari beberapa hal. Pertama, sasaran penerima KIP Kuliah Tahun 2022 tidak bertambah bila dibanding tahun 2021 lalu, yakni 185 ribu mahasiswa. Padahal, sampai tanggal 16 Juni 2022, jumlah pendaftar KIP Kuliah sudah mencapai 758.300 orang.

“Mayoritas pendaftar sampai saat ini adalah yang mengikuti seleksi di perguruan tinggi negeri, utamanya jalur SNMPTN dan SBPMTN belum yang akan ikut seleksi jalur mandiri dan jalur perguruan tinggi swasta (PTS) yang prosesnya seleksinya masih panjang sesuai jadwal penerimaan di masing-masing PTS, “ungkap Abdul Kahar.

Kedua, ada perbandingan yang jauh sekali antara jumlah sasaran penerima KIP Kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang dikdasmen yang kemungkinan besar akan daftar KIP jenjang pendidikan tinggi atau KIP Kuliah.

“Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185 ribu," tambah Abdul Kahar.

Baca juga: 13 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Setelah Pengumuman SBMPTN 2022

Padahal, target penerima KIP Kuliah itu 50 persennya adalah pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang memang menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah.

Sisanya, masuk melalui jalur lain, yakni siswa yang tidak memiliki kartu KIP jenjang pendidikan menengah namun terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Itu belum pendaftar KIP kuliah melalui jalur lain, seperti bagi siswa yang keluarganya termasuk dalam desil di bawah 4 serta pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang penghasilan keluarganya kurang dari Rp4 juta perbulan, “papar Abdul Kahar.

Dengan berbagai persoalan itu, Abdul Kahar meminta para pimpinan PTN dan PTS untuk lebih cermat dan selektif dalam menentukan sasaran penerima KIP Kuliah sesuai kuota yang sudah ditetapkan.

Kemudian banyaknya pengaduan, terutama yang ditujukan pada LL Dikti yang membawahi perguruan tinggi swasta.

Pengaduan itu terkait ketepatan sasaran mahasiswa penerima KIP Kuliah dan proses seleksi KIP Kuliah.

Baca juga: Hanya 27 dari 4.500 Kampus Indonesia Raih Akreditasi Unggul BAN PT, Mana Saja?

“Mas Menteri sudah memberikan ‘Surat Cinta’ pada Puslapdik soal banyaknya pengaduan itu, mohon jadi perhatian para pimpinan PTN, PTS, dan LL Dikti, “ujarnya.

Dalam merespons berbagai persoalan itulah, kata Abdul Kahar, akan segera diterbitkan Persesjen tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com