KOMPAS.com - Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 tahap II telah dibuka.
Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, calon peserta untuk pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap II terdiri dari dua kategori.
2 kategori tersebut adalah guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 dan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar
Pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing guru.
Sementara, dikutip dari surat edaran pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap II Ditjen GTK kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya sebagai berikut:
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022
2. Calon peserta terdiri atas 2 kategori, yaitu:
3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https:ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing
4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabaran 2022 serta linieritas tertera pada Lampiran I dan II (ada pada laman PPG Kemdikbud)
Baca juga: Beasiswa S1-S3 Kemendikbud 2022: Banyak Peluang bagi Guru dan Dosen
Persyaratan administrasi guru
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
Baca juga: Beasiswa Guru Training ke Jepang 2022, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Nonton PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).