Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kompas.com - 19/04/2022, 08:13 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 tahap II telah dibuka.

Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, calon peserta untuk pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap II terdiri dari dua kategori.

2 kategori tersebut adalah guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 dan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar

Pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing guru.

Sementara, dikutip dari surat edaran pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap II Ditjen GTK kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya sebagai berikut:

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 kategori, yaitu:

  • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
  • Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019

3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https:ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing

4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya

5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabaran 2022 serta linieritas tertera pada Lampiran I dan II (ada pada laman PPG Kemdikbud)

Baca juga: Beasiswa S1-S3 Kemendikbud 2022: Banyak Peluang bagi Guru dan Dosen

Persyaratan peserta PPG dalam jabatan 2022 tahap II

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki NUPTK.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.

Persyaratan administrasi PPG dalam jabatan 2022 tahap II

Persyaratan administrasi guru

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca juga: Beasiswa Guru Training ke Jepang 2022, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Nonton PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang, memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com