Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kompas.com - 19/04/2022, 08:13 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000 (format terlampir di laman ppg Kemdikbud)

Persyaratan administrasi guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
  • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS

4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000 (format terlampir di laman ppg Kemdikbud)

Baca juga: BCA Buka Lowongan Kerja Lulusan S1-S2 di Banyak Wilayah

Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan 2022 tahap II

  • Pengumuman pendaftaran: 12 April 2022
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas: 15 – 19 April 2022
  • Perbaikan berkas: 15 – 25 April 2022
  • Verval oleh petugas: 15 – 27 April 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 29 April 2022

Informasi selengkapnya, dapat dilihat di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com