Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

KOMPAS.com - Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 tahap II telah dibuka.

Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, calon peserta untuk pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap II terdiri dari dua kategori.

2 kategori tersebut adalah guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 dan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

Pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing guru.

Sementara, dikutip dari surat edaran pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap II Ditjen GTK kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya sebagai berikut:

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 kategori, yaitu:

  • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
  • Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019

3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https:ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing

4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya

5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabaran 2022 serta linieritas tertera pada Lampiran I dan II (ada pada laman PPG Kemdikbud)

Persyaratan peserta PPG dalam jabatan 2022 tahap II

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki NUPTK.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.

Persyaratan administrasi PPG dalam jabatan 2022 tahap II

Persyaratan administrasi guru

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Nonton PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang, memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000 (format terlampir di laman ppg Kemdikbud)

Persyaratan administrasi guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
  • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS

4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000 (format terlampir di laman ppg Kemdikbud)

Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan 2022 tahap II

  • Pengumuman pendaftaran: 12 April 2022
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas: 15 – 19 April 2022
  • Perbaikan berkas: 15 – 25 April 2022
  • Verval oleh petugas: 15 – 27 April 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 29 April 2022

Informasi selengkapnya, dapat dilihat di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/

https://www.kompas.com/edu/read/2022/04/19/081311171/ppg-dalam-jabatan-2022-tahap-ii-dibuka-ini-syarat-dan-jadwalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke