Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisudawan UNY Ini Lulus Sarjana Tanpa Skripsi, Simak Ceritanya

Kompas.com - 12/03/2022, 16:00 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Lulus kuliah dengan IPK tinggi itu sudah biasa. Tetapi bagaimana jika lulus tanpa skripsi?

Hal ini dialami oleh salah satu wisudawan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang mengikuti Wisuda Februari 2022.

Dia adalah Athi' Nur Auliati Rahmah, sarjana Pendidikan Fisika yang lulus cumlaude 3,4 tahun dengan bebas skripsi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Baca juga: Mahasiswa UNY Beberkan Penelitian Ecoprint di Media Kulit

Ia merasa bersyukur dianugerahi medali emas di ajang LIDM (Lomba Inovasi Digital Mahasiswa) divisi poster digital yang diselenggarakan oleh Puspresnas (Pusat Prestasi Nasional) Kemendikbud Ristek RI.

"Tahun 2021 saya bersyukur karena dianugerahi medali emas di ajang LIDM. Di kemudian hari, prestasi ini diapresiasi kampus saya UNY sebagai RPL, sehingga aku bisa wisuda tanpa skripsi," ujar Athi' dikutip dari laman UNY, Rabu (9/3/2022).

Meski demikian, meraih medali emas LIDM tidak menghentikan dirinya untuk berprestasi.

Sebab, sambil menunggu proses konversi skripsi dari pelaporan LIDM, Athi' kembali mendapat Juara 1 Talent Challenge.

Tentu dalam acara Persembahan Puncak Prestasi Talenta Indonesia akhir tahun kemarin yang juga diselenggarakan oleh Puspresnas.

Adapun karya desain poster ia kirim dalam ajang LIDM mengusung topik kesetaraan gender dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Karya itu ia ubah dari artikel ilmiah yang sebelumnya dia susun dari pengabdian program Kampus Mengajar Angkatan 1 di pelosok Madura.

Program Kampus Mengajar itu ialah salah satu program dari Kampus Merdeka, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) gelaran Kemendikbud Ristek.

RPL merupakan proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, atau dari pengalaman hidupnya ke dalam sektor pendidikan formal setelah melalui asesmen.

Baca juga: Mahasiswa UNY Manfaatkan Buah Ini untuk Suburkan Tanaman Cabai

Selain itu, RPL juga telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 123/B/SK/2017 dan masing-masing perguruan tinggi yang menyelenggarakannya.

Sedangkan di UNY sendiri, RPL ini diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Mahasiswa UNY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com