Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2021, 16:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keempat Belas secara daring, Jumat (12/11/2021).

Adapun episode keempat belas itu mengenai Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Hal ini untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Terkait hal itu, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muryanto Amin mendukung penuh Pemen PPKS tersebut.

Baca juga: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Ini 4 Tujuan Permen PPKS

Menurut Muryanto, dengan adanya Permendibud ristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

"USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar seperti dikutip dari laman USU, Sabtu (13/11/2021).

Jadi panduan kampus

Dikatakan, sebelum adanya Permen PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

"Hadirnya Permendikbud Ristek ini tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," terangnya.

Karenanya, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus," tegasnya.

Selain itu, Rektor menilai dengan adanya Permen PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.

Jadi, nantinya para mahasiswi tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

Baca juga: Bikin Miris, Seperti Ini Contoh Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

"Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

USU menyambut positif terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com