Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/11/2021, 05:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dari survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2020, ternyata 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.

Namun, sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Untuk itulah mendorong Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Nadiem: Jika Ada Laporan Kekerasan Seksual, Kampus Wajib Lakukan 4 Hal Ini

Adapun Permen PPKS tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Untuk menindaklanjuti Permen PPKS, Kemendikbud Ristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keempat Belas secara daring, Jumat (12/11/2021). Episode keempat belas itu mengenai Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.

"Kita harus melindungi mahasiswa dan dosen kita dari kekerasan seksual," tegas Nadiem Makarim.

Dalam paparan Mendikbud Ristek terkait Merdeka Belajar Episode Keempat Belas ini, ada contoh tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Nadiem menyatakan, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan. Tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Contoh kasus kekerasan seksual

Berikut ini contoh miris kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus:

Korban 1

Korban 1 merasa jijik, kaget, dan marah, sekaligus takut, karena pelaku menarik tangan korban. Bahkan menyengkeram sampai tangan korban sakit.

Baca juga: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Ini 4 Tujuan Permen PPKS

Korban 2

Korban 2 merasa peristiwa itu telah menyebabkan dirinya seperti diperawani, meskipun korban tidak disentuh pelaku. Tetapi korban dijebak dan dibawa ke ruang tertutup dan dikunci hingga terjadi kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual yang terjadi:

Kasus 1 dan 2:

  • Pelaku memperlihatkan alat vital tanpa persetujuan korban dan memaksa korban menontonnya saat memainkan alat vital tersebut dalam ruang tertutup di kampus.
  • Pelaku mencengkeram tangan Korban 1.
  • Pelaku tidak menyentuh Korban 2, tetapi mengunci pintu ruangan.

Dampak psikologis dan fisik:

  • Trauma, bertahun-tahun emosi mudah terpicu ingatan kejadian
  • Rambut rontok
  • Nafsu makan berkurang

Hubungan korban dengan keluarga terganggu:

  • Cenderung dijauhi karena kesulitan keluarga untuk memahami korban yang enggan menceritakan kasusnya .

Adanya relasi kuasa:

  • Pelaku mengancam Korban 1 akan sulit naik jabatan bila bercerita.
  • Pelaku dikenal sebagai orang yang gemar bersedekah kepada anak yatim piatu sehingga Korban 2 tidak merasa akan didukung orang sekitarnya.

Baca juga: Tindak Lanjut Permendikbud 30, Beberapa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Berdasar kasus di atas, maka Permen PPKS ini bisa menjadi regulasi dalam pencegahan serta penanganan jika terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com