Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa, Ini Bentuk Bullying yang Masuk Perbuatan Kriminal Berikut Sanksinya

Kompas.com - 28/09/2021, 10:09 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sejak dahulu, sebenarnya sudah ada bentuk perundungan. Namun kini istilah kerennya disebut sebagai bullying.

Biasanya, perundungan dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.

Tentu tujuannya adalah untuk menyakiti orang tersebut dan bahkan dilakukan secara terus menerus. Perundungan biasanya terjadi di kalangan anak, remaja maupun dewasa.

Baca juga: Siswa SMP Rentan Cyber Bullying, Ini 10 Ragam Perilakunya

Bagi siswa sekolah, sebaiknya menghindari perbuatan merundung. Karena, perilaku perundungan ada yang tergolong perbuatan kriminal dan ada sanksi beratnya.

Bentuk-bentuk bullying

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal:

1. Perundungan fisik

2. Tindakan asusila

3. Diskriminasi SARA

4. Penghinaan, pemalakan atau pemerasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Mahasiswa UNY Rancang Buku Saku Cegah Bullying

Dalam pasal 54 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002:

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kajahatan lainnya.

Yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.

Berikut ini sanksinya yang melanggar:

Bagi pelanggar akan kena sanksi pidana penjara paling banyak Rp 72 juta sampai dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar bergantung pada derajat perbuatan dan akibat kekerasan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com