KOMPAS.com - Perkembangan zaman pasti tak lepas dari kemajuan teknologi. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini, teknologi semakin dekat dengan masyarakat.
Bahkan bagi siswa sekolah atau mahasiswa, penggunaan teknologi digital semakin intensif seiring masih diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Meski demikian, ada ancaman tersendiri dengan makin seringnya siswa memanfaatkan teknologi digital. Apa ancaman itu?
Berdasarkan data yang dihimpun oleh We Are Social dan Hootsuite, terdapat 8,4 juta pengguna digital di Indonesia yang berusia antara 13-18 tahun.
Baca juga: Apa Itu Menstruasi? Siswa Harus Paham Termasuk Cara Jaga Kebersihannya
Hal ini menunjukkan bahwa dunia digital semakin lekat dengan remaja, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang membuat remaja banyak menghabiskan waktu di rumah.
Tak hanya itu saja, perkembangan zaman juga memengaruhi cara remaja berpikir, bertindak, dan mengekspresikan dirinya sehingga dunia digital menjadi sarana perkembangan aspek sosial remaja.
Namun “bersosialisasi” secara berlebihan di dunia yang banyak dilakukan remaja membuat remaja termasuk pelajar SMP rentan menjadi korban maupun pelaku cyber bullying atau perundungan siber.
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Senin (7/6/2021), berdasarkan hasil survei dari U-Report dan UNICEF tahun 2019, maka:
Apa itu istilah cyber bullying atau perundungan siber? Cyber bullying adalah bentuk kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan terus-menerus atau berulang melalui alat komputer, telepon genggam dan alat elektronik lainnya.
Baca juga: 6 Dampak Negatif Media Sosial, Siswa Wajib Hati-hati
Tentu tujuannya untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan pihak lain yang menjadi sasaran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.