KOMPAS.com - Perkembangan zaman pasti tak lepas dari kemajuan teknologi. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini, teknologi semakin dekat dengan masyarakat.
Bahkan bagi siswa sekolah atau mahasiswa, penggunaan teknologi digital semakin intensif seiring masih diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Meski demikian, ada ancaman tersendiri dengan makin seringnya siswa memanfaatkan teknologi digital. Apa ancaman itu?
Berdasarkan data yang dihimpun oleh We Are Social dan Hootsuite, terdapat 8,4 juta pengguna digital di Indonesia yang berusia antara 13-18 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa dunia digital semakin lekat dengan remaja, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang membuat remaja banyak menghabiskan waktu di rumah.
Tak hanya itu saja, perkembangan zaman juga memengaruhi cara remaja berpikir, bertindak, dan mengekspresikan dirinya sehingga dunia digital menjadi sarana perkembangan aspek sosial remaja.
Banyak alami kasus perundungan siber
Namun “bersosialisasi” secara berlebihan di dunia yang banyak dilakukan remaja membuat remaja termasuk pelajar SMP rentan menjadi korban maupun pelaku cyber bullying atau perundungan siber.
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Senin (7/6/2021), berdasarkan hasil survei dari U-Report dan UNICEF tahun 2019, maka:
Apa itu istilah cyber bullying atau perundungan siber? Cyber bullying adalah bentuk kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan terus-menerus atau berulang melalui alat komputer, telepon genggam dan alat elektronik lainnya.
Tentu tujuannya untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan pihak lain yang menjadi sasaran.
10 ragam perilaku cyber bullying
Ada banyak sekali ragam perilaku cyber bullying yang kerap kali tidak disadari baik oleh korban maupun pelaku, seperti:
1. menyebarkan berita bohong (hoaks)
2. unggahan yang mempermalukan, mengancam, dan menyakitkan orang lain
3. meniru identitas
4. melakukan tindakan atas nama orang lain
5. mengirim pesan menyerang
6. mengucilkan secara daring
7. membuat situs/grup kebencian
8. menghasut untuk mempermalukan atau menebar kebencian
9. mengikuti jajak pendapat yang melecehkan
10. mengirimkan atau meminta konten privat/ pornografi
Adapun perundungan siber dapat terjadi dimana saja, misalnya:
Perundungan siber tidak bisa dianggap sepele karena memiliki dampak besar terhadap psikis yang dapat berdampak pula pada perilaku di dunia nyata.
Tidak hanya bagi pelaku, dampak perundungan siber juga dirasakan oleh pelakunya.
Karenanya, sosial media harus dimanfaatkan sebagai media positif yang menginspirasi orang lain melalui konten-konten kreatif yang sihasilkan.
https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/07/125040071/siswa-smp-rentan-cyber-bullying-ini-10-ragam-perilakunya