KOMPAS.com - Sebentar lagi, seluruh warga negara Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik tentu sudah paham siapa proklamator kemerdekaan Indonesia. Tentu proklamasi dikumandangkan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.
Adapun naskah proklamasi ditandatangani oleh Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Baca juga: Bagian Mata dan Fungsinya, Info bagi Siswa
Bagi siswa tentu harus paham arti dan makna proklamasi kemerdekaan Indonesia. Melansir laman Rumah Belajar Kemendikbud Ristek, ini penjelasannya.
Proklamasi adalah pernyataan resmi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajah, sehingga Indonesia bebas dan berdaulat dalam menentukan sendiri nasib negara dan rakyatnya.
Seperti ini arti penting proklamasi bagi bangsa Indonesia:
1. Puncak perjuangan
2. Terbentuknya NKRI
3. Awal berlaku hukum nasional
Baca juga: Siswa, Ini Bagian Jantung dan Fungsinya
4. Bebas penderitaan
Untuk mewarisi semangat proklamasi, maka sikap yang harus dikembangkan oleh warga negara adalah:
1. Memiliki keimanan dan ketaqwaan sebagai perwujudan rasa syukur terhadap tuhan YME.
Keimanan dan ketaqwaan yang dicontohkan oleh para pahlawan harus menjadi semangat yang menjiwai rakyat Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.
2. Sikap anti penjajah karena penjajahan adalah melanggar hak asasi.
Indonesia mengecam segala bentuk penjajahan karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa.