Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2021: Ini Aturan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi

Kompas.com - 25/05/2021, 11:15 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

PPDB 2021 dilaksanakan melalui 4 jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua.

Kali ini Kompas.com mengupas detail informasi seputar PPDB jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali.

Sesuai aturan dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB, kedua jalur tersebut, merupakan jalur opsi dalam proses penerimaan calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur zonasi dan afirmasi.

Bagaimana ketentuan pelaksanaan kedua jalur ini? Yuk simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Pakar UGM: Lianhua Qingwen Mengandung Ephedra, Ini Bahayanya

1. Jalur perpindahan tugas orangtua

Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali memiliki proporsi kuota maksimal 5 persen dalam PPDB di suatu sekolah.

Perpindahan tugas orangtua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua atau wali calon peserta didik.

Bila terdapat sisa kuota jalur perpindahan orangtua, calon peserta didik yang merupakan anak dari tenaga pendidik dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orangtua di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Penentuan peserta didik jalur perpindahan tugas orangtua tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.

Baca juga: Perusahaan Pelayaran Ini Buka Lowongan Kerja bagi D3/S1 Fresh Graduate

2. Jalur prestasi

Jalur prestasi memiliki proporsi kuota paling kecil dalam PPDB yakni sisa kuota jika masih tersedia.

Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada jalur prestasi menggunakan nilai rapor maupun bukti prestasi di bidang akademik dan non akademik.

Jalur prestasi menggunakan nilai rapor

Untuk menggunakan nilai rapor, maka nilai yang dipakai adalah nilai pada 5 semester terakhir. Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Hal ini dilakukan agar nilai rapor dapat diperbandingkan antarsekolah.

Namun, tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Jarak Domisili hingga Usia Jadi Kriteria Pemeringkatan PPDB Jatim 2021

Jalur prestasi menggunakan bukti prestasi akademik/non akademik

Jika kamu mendaftarkan diri melalui jalur prestasi menggunakan bukti prestasi akademik maupun non akademik, maka bukti prestasi yang bisa digunakan adalah bukti prestasi akademik/non akademik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Bukti prestasi harus diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga: Fisikawan Medik Banyak Dibutuhkan di Indonesia, Ini Kata Dosen Unpar

Bila terjadi tindak pemalsuan bukti prestasi, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Inilah informasi mengenai PPDB 2021 jalur perpindahan tugas orangtua dan prestasi. Informasi umum lainnya terkait PPDB Tahun 2021 juga dapat akses pada laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com