Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM: Lianhua Qingwen Mengandung Ephedra, Ini Bahayanya

Kompas.com - 25/05/2021, 10:14 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19 berlangsung, banyak informasi-informasi yang disinyalir bisa menyembuhkan Covid-19.

Termasuk mengonsumsi obat asal China yang bisa menyembuhkan seseorang setelah dinyatakan positif Covid-19.

Sebagian masyarakat pun ada yang mempercayainya dan mengonsumsi obat tersebut.

Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut rekomendasi terhadap produk Lianhua Qingwn Capsules (LQC) asal China.

Baca juga: Politeknik PU Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Cek Biaya dan Syaratnya

Tak terbukti sembuhkan Covid-19

Produk ini masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa izin edar. Dari kajian yang dilakukan BPOM, diketahui produk ini tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof. Zullies Ikawati mengatakan, produk LQC yang dicabut rekomendasinya merupakan produk tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, ada pula produk LQC yang mempunya izin edar BPOM sebagai obat tradisional.

Menurut Zullies, terdapat perbedaan komposisi dalam produk LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM.

Baca juga: Webinar Unair: Bisnis RPH Menjanjikan asal Dikelola dengan Cara Ini

Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

"Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah," kata Zullies yang juga Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik seperti dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin (24/5/2021).

Untuk meredakan gejala influenza

Zullies mengungkapkan, poduk LQC merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influenza.

Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan informasi di masyarakat terhadap produk ini.

"Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19," paparnya.

Baca juga: Fisikawan Medik Banyak Dibutuhkan di Indonesia, Ini Kata Dosen Unpar

Masyarakat bijak gunakan obat tradisional

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional.

Untuk memastikan keamanan produk herbal, masyarakat diminta untuk memastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar.

Yakni dengan mengecek produk melalui website resmi BPOM https://cekbpom.pom.go.id/.

Baca juga: Jarak Domisili hingga Usia Jadi Kriteria Pemeringkatan PPDB Jatim 2021

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan di dalamnya.

"Upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat-tempat resmi seperti apotik dan konsultasikan ke apoteker," tutup Zullies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com