Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, Ini 3 Langkah Mudah Cek Izin Operasional Kampus Swasta

Kompas.com - 30/04/2021, 14:21 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi baik ke jenjang sarjana, magister, atau doktoral kadang masih bingung menentukan pilihan kampus yang dituju.

Dilansir dari laman pddikti.kemdikbud.go.id, ada 4.607 perguruan tinggi dengan jumlah program studi atau prodi sebanyak 36.395 prodi. Jumlah mahasiswanya, sebanyak 8.757.828 mahasiswa.

Angka ini, sangat besar sekali. Artinya, pilihan kampus yang diinginkan mahasiswa sangat beragam. Namun, saat memilih kampus juga harus hati-hati.

Pastikan, kampus yang dipilih legal secara hukum atau izin operasionalnya terdaftar di database Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

Agar, mahasiswa tidak terjebak kampus yang ternyata ilegal. Seperti baru-baru ini ditemukan 5 SK izin operasional kampus swasta palsu yang dilaporkan Kemendikbudristek kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini, termasuk agar tidak menyulitkan mahasiswa saat kuliah nanti. Terutama, merugikan mahasiswa setelah lulus kampus dan ingin bekerja atau melanjutkan studi di kampus lain.

Saat konferensi virtual terkait temuan izin operasional kampus swasta yang diduga palsu, Kamis (29/4/2021), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar mengatakan langkah termudah adalah mengecek secara online.

"Kami harapkan, mahasiswa atau orangtua bisa mengecek kampus ini ilegal, terakreditasi melalui portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)," kata dia.

Baca juga: Daftar 5 Izin Palsu Kampus Swasta yang Dibongkar Kemendikbudristek

Polaris menyebut, di dalam portal ini memuat data resmi kampus, prodi hingga mahasiswa yang terdaftar di Kemendikbudristek.

Polaris mengatakan tidak hanya kampus negeri yang terdaftar. Kampus swasta, lalu kampus di luar naungan Kemendikbud seperti kampus di bawah Kemenag dan kementrian lain juga bisa dicek keabsahannya.

Melansir dari laman PD Dikti, melalui portal ini kita dapat mengakses data perguruan tinggi, program studi, mahasiswa, alumni dan berbagi aktivitas akademik di perguruan tinggi.

Data yang ada pada Forlap PDDIKTI Kemendikbud ini dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi dengan cara melakukan pelaporan data setiap periode akademik.

Data pada pangkalan data ini sering digunakan sebagai sumber rujukan data seperti untuk calon mahasiswa yang ingin tahu profil resmi kampus.

Termasuk juga biasanya untuk rujukan pada saat penerimaan CPNS, penerimaan karyawan di perusahaan dan aktivitas lainnya. Untuk memulai melalukan pencarian Profil Perguruan Tinggi ikuti langkah-langkah berikut ini:

Cara mengecek izin operasional kampus

1. Silakan mengakses situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/

2. Setelah masuk di PDDIKTI, selanjutnya silakan ketik keyword di kolom kanan atas nama kampus yang dipilih.

3. Setelah di enter, akan muncul tampilan informasi kampus. Mulai dari nomor Surat Keterangan Perguruan Tinggi (SK PT), Tanggal SK PT dan tanggal pendirian kampus, lalu jumlah dan nomor pendirian program studi. Untuk legalitas dosen, ada juga jumlah Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP) dan informasi resmi lainnya.

Baca juga: Daftar 5 Izin Palsu Kampus Swasta yang Dibongkar Kemendikbudristek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com