Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2021, 14:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bermasalah di kabupaten Tangerang. PTS tersebut diketahui memiliki lima program studi yang ilegal.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS yang diduga izinnya ilegal tersebut.

Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani.

Baca juga: Dilantik Jadi Mendikbudristek, Nadiem: Riset dan Teknologi Dekat di Hati Saya

Ia mengatakan kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris, saat konferensi pers secara virtual pada Kamis, (29/4/2021). 

Kemudian, ada pasal 33 ayat (2) program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi yang harus dipahami semua kampus.

"Izin dari Mendikbud inilah yang dipalsukan. Kami cek dari nomor SK yang tidak terdaftar di database Ditjen Dikti," ujarnya.

Pihaknya yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.

Selain itu, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. "Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris.

Baca juga: Dicari Pelatih Ahli Sekolah Penggerak Kemendikbud, Ini Syaratnya

Daftar 5 SK Mendikbudristek yang diduga palsu

1. SK Mendikbud (sebelum bergabung dengan Ristek) mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten

2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu kampus swasta di Banten.

4. SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor) sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Baca juga: Universitas Pertahanan RI Buka Beasiswa S2-S3, Bebas Biaya Kuliah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com