Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil PPDB SMA-SMK Jateng Diumumkan, Ini Ketentuan Daftar Ulang

Kompas.com - 01/07/2020, 12:42 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah dapat dilihat sejak Selasa (30/6/2020) malam pukul 22.00 WIB.

Bagi peserta didik yang ditanyakan lolos seleksi, perlu segera melakukan daftar ulang dengan jadwal mulai hari ini, 1 Juli 2020, hingga 8 Juli 2020.

"Calon Peserta Didik Hasil Seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan membawa keseluruhan dokumen (asli dan fotocopy) untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku," tulis laman resmi PPDB Provinsi Jateng.

Baca juga: Nadiem: 94 Persen Siswa Masih Harus Belajar dari Rumah di Tahun Ajaran Baru

Bagi Calon Peserta Didik yang tidak melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen dianggap mengundurkan diri.

Dalam melakukan Daftar Ulang dan atau Verifikasi Dokumen yang dilakukan di Satuan Pendidikan, peserta wajib mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 serta mengikuti jadwal di Satuan Pendidikan.

Ketentuan daftar Ulang

Merangkum Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, berikut ketentuan daftar ulang peserta:

l. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh calon peserta didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

Baca juga: Belajar di Rumah Diperpanjang, Kemendikbud: Berikan Materi Life Skill dan Karakter

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh satuan pendidikan masing-masing dan calon peserta didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah.

4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19, dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan, antara lain:

  1. Setiap satuan pendidikan wajib menyusun jadwal pelaksanaan daftar ulang untuk menghindari potensi terjadinya kerumunan/penumpukan orang.
  2. Satuan pendidikan menyediakan sarana prasarana pemenuhan standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, dan melakukan antisipasi penataan ruang untuk pelaksanaan daftar ulang, dengan memperhatikan jarak tempat duduk sesuai yang direkomendasikan dalam protokol kesehatan Covid-19.
  3. Semua yang memasuki lingkungan sekolah harus mengenakan masker, menghindari jabat tangan, dan dipastikan ada petugas yang mengingatkan untuk melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan atau handsanitizer.
  4. Pelaksanaan daftar ulang harus dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk menghindari kontak fisik yang semakin panjang.
  5. Lain-lain pengaturan yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang diarahkan untuk menjamin pelaksanaan daftar ulang tidak bertentangan dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-l9, dan/atau ketentuan lain yang berlaku.

Baca juga: Beasiswa D3/S1 dari Universitas Islam Indonesia, Bebas Biaya Kuliah

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri Prov. Jateng 2020/2021 dapat diakses melalui website https://jateng.siap-ppdb.com 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com