KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jalur Prestasi Akademik dari DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka hari ini, Rabu, 1 Juli 2020, pukul 08.00 WIB hingga Jumat, 3 Juli 2020.
Calon siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB jalur sebelumnya masih berkesempatan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.
Proses seleksi jalur prestasi disebut akan menggunakan perhitungan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
"PPDB Jalur Prestasi dibuka! Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada tanggal 1 Juli 2020, dan berakhir pukul 15.00 WIB pada tanggal 3 Juli 2020. Informasi seputar #PPDBJakarta 2020 ikuti @PPDBDKI1," tulis akun Twitter Pemprov DKI Jakarta.
Besok, PPDB Jalur Prestasi dibuka!
Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada tanggal 1 Juli 2020, dan berakhir pukul 15.00 WIB pada tanggal 3 Juli 2020.
Informasi seputar #PPDBJakarta 2020 ikuti @PPDBDKI1.
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) June 30, 2020
???#DisdikDKI???#PemprovDKIJakarta????#PPDB??? pic.twitter.com/gzo7lpiE11
Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka
Berikut info lengkap seputar PPDB DKI Jakarta jalur prestasi yang dibuka hari ini:
Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah:
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
3. Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
Baca juga: Nadiem: 94 Persen Siswa Masih Harus Belajar dari Rumah di Tahun Ajaran Baru
4. Untuk jenjang SMP memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1)
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1).
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan PKn) rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMP.
2. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan IPS) rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA / SMK.
3. Urutan pilihan sekolah.
Baca juga: Belajar di Rumah Diperpanjang, Kemendikbud: Berikan Materi Life Skill dan Karakter
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.