Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19, Penyesuaian Uang Kuliah Mahasiswa Kampus Negeri Diserahkan ke Rektor

Kompas.com - 05/05/2020, 21:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Penyesuaian kebijakan perubahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang terdampak secara ekonomi karena corona diserahkan kepada masing-masing rektor perguruan tinggi negeri.

"Bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT)," Kata Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, Prof. Jamal Wiwoho dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Kebijakan perubahan UKT diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT.

Untuk itu, kebijakan berupa; pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

"Perlu dipahami pula bahwa, dampak Pandemi Covid-19, tidak hanya kepada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan," tambah Prof. Jamal.

Baca juga: Kuota dan Uang Kuliah Jadi Kendala Mahasiswa di Tengah Wabah Covid-19

Pandemi Covid-19 ini juga berdampak kepada pengelolaan perguruan tinggi secara umum.

Terkait kebijakan penyesuaian UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi.

"dan diharapkan tidak menggangu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya," tambah Prof. Jamal.

Seperti diketahui, wabah pandemi Covid-19 menyebabkan masyarakat banyak kehilangan pekerjaan. Ada karyawan yang dirumahkan tanpa dibayar hingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja sektor informal juga tak bisa menjalankan pekerjaan. Saat ini, hidup mereka para pekerja informal sangat kesulitan lantaran tak mendapatkan pemasukan.

Mahasiswa di sejumlah kampus pun meminta ada perubahan UKT mulai dari pengurangan hingga pembebasan biaya kuliah.

Beberapa PTN pun menyesuaikan biaya UKT seperti pembebasan biaya untuk mahasiswa akhir yang tugasnya akhir terdampak dan mesti melanjutkan di semester selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com