Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Pembelajaran dari Rumah, Kemdikbud Sesuaikan Juknis BOS dan BOP PAUD

Kompas.com - 29/04/2020, 03:00 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan.

Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung sekolah-sekolah menerapkan pembelajaran dari rumah sejak coronavirus disease 2019 (Covid-19) mewabah di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, penyesuaian tersebut memberi wewenang kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS serta BOP PAUD dan kesetaraan sesuai kebutuhan sekolah.

“Daftar alokasi penggunaannya sudah ada, hanya saja persentase penggunaan menjadi kewenangan penuh kepala sekolah dengan menyesuaikan keperluan sekolah masing-masing,” kata Hamid.

Baca juga: Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

Hal tersebut dikatakan Hamid, saat menjadi narasumber pada Gelar Wicara RII Pro 3 bertajuk Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (24/4/2020).

Namun sebelum menggunakan Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan sesuai kebijakan baru, Hamid menambahkan, sekolah perlu merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) terlebih dahulu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Nantinya jika RKAS sudah disetujui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, Dana BOS serta BOP dan Kesetaraan yang sudah cair dapat langsung digunakan.

Baca juga: Kemdikbud Imbau Sekolah Gunakan Dana Bos Sesuai RKAS

“Agar sekolah dapat segera memenuhi kebutuhan saat ini, tidak ada lagi pengaturan lain,” kata Hamid.

Mekanisme pengubahan RKAS di setiap daerah berbeda-beda. Di Klaten misalnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Klaten Wardani Sugiyanto mengatakan, pengubahan RKAS dilakukan melalui aplikasi yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Hal tersebut memudahkan kontrol pemasukan, perencanaan, penggunaan, dan pengawasan,” kata Wardani yang juga menjadi narasumber dalam gelar wicara.

Sementara itu, terkait pencairan dana BOS Hamid mengatakan, dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Berkat Dana BOS, Guru di Pekanbaru ini Bisa Cicil Laptop untuk Tunjang KBM

Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan dilakukan Kemenkeu ke satuan pendidikan melalui pemerintah daerah (pemda).

Hingga kini, penyaluran dana BOS tahap I sudah mencapai 99,5 persen. Sisanya masih dalam proses verifikasi data, terutama sekolah-sekolah di Indonesia Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun penyalurannya BOP PAUD dan Kesetaraan sudah sekitar 48 persen. Selebihnya masih dalam proses.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com