Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Jenazah Pasien Covid-19 Tularkan Virus? Ini Kata Pakar UGM

Kompas.com - 04/04/2020, 07:15 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Sumber ugm.ac.id

KOMPAS.com - Penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Penolakan terjadi karena kekhawatiran akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Menanggapi fenomena ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan.

"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan," terangnya melalui sambungan telepon seperti dilansir dari laman resmi UGM, Jumat (3/4/2020).

Prof. Tri Wibawa yang juga merupakan pakar mikrobiologi mengatakan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran jenazah dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Pakar UGM Prediksi Optimis Penyebaran Covid-19 Berakhir 29 Mei 2020

Yakni, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.

Ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur, lanjutnya, maka virus akan ikut mati. Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus di dalamnya juga tidak akan berkembang.

"Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu," terangnya.

Baca juga: Pesan Mahasiswa Brawijaya yang Sembuh dari Covid-19: Corona Bukan Aib

Kesempatan keluarga melihat jenazah sebelum dikubur

Lebih lanjut dijelaskan, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah dapat diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan syarat keluarga memakai APD.

Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.

"Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar," jelasnya.

Prof. Tri Wibawa mengimbau petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus orang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.

"Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol. Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya,"paparnya.

Menolak jenazah dalam Agama

Dihubungi secara terpisah, Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono, Ir., S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., menyayangkan masih adanya masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien positif Corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com