Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Penetapan Jadwal Pilpres Putaran Kedua Tak Terkait Quick Count

Kompas.com - 21/02/2024, 09:59 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Konten di media sosial memuat narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan skenario Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.

Skenario itu dikaitkan dengan kekeliruan pada hasil hitung cepat atau quick count yang diklaim menampilkan kemenangan sepihak.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.

Sebagai konteks, berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, Pilpres 2024 diprediksi hanya berlangsung dalam satu putaran.

Sebab, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Narasi yang beredar

Narasi soal KPU menerbitkan skenario pilpres putaran kedua ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Akun tersebut membagikan video berita iNews soal jadwal putaran kedua pilpres yang diterbitkan KPU.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (19/2/2024):

BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUA
AKHIRNYA KEMENANGAN SEPIHAK DI QUICK COUNT SUDAH TIDAK DITAYANGKAN LAGI, ARTINYA SI LEMBAGA SURVEY DAN YANG MEMBAYAR LEMBAGA SURVEY HARUS DITINDAKLANJUTI KE RANAH HUKUM KARENA MEREKA SUDAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN YANG MEMBUAT KEGADUHAN DI PUBLIK, SEGERA LAPORKAN UNTUK MENYELAMATKAN DEMOKRASI DI NEGERI TERCINTA
ATAU AUDIT FORENSIK KPU

Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (19/2/2024), soal jadwal putaran kedua Pilpres 2024.akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (19/2/2024), soal jadwal putaran kedua Pilpres 2024.

Penelusuran Kompas.com

Pemberitaan soal jadwal pilpres putaran kedua ditayangkan di iNews, pada Selasa 13 Februari 2024. Adapun jadwal putaran kedua sudah dibuat KPU sebelum pencoblosan dan hitung cepat.

KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Peraturan tersebut memuat jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih pada Jumat 22 Maret sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berakhir pada 20 Juli.

Pilpres putaran kedua dilakukan ketika tidak ada pasangan capres-cawapres yang memenuhi syarat untuk memenangkan pemilu dalam satu putaran.

Mengacu Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 regulasi syarat pilpres satu putaran, yakni:

  • Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
  • Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
  • Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan jadwal Pemilu 2024, KPU masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahap ini berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com