KOMPAS.com - Sejumlah unggahan di media sosial banyak beredar dengan narasi yang memperlihatkan adanya bukti dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024.
Salah satu contohnya adalah video dengan narasi bahwa data perolehan suara yang tidak sesuai dengan hasil penghitungan di tempat pemungutan suara.
Dugaan adanya penggelembungan suara pun muncul. Sebab, hasil penghitungan TPS menyebutkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 86 suara dari sebuah TPS di Ciputat Timur.
Akan tetapi, yang tertulis di form C.Hasil PPWP kemudian berubah menjadi 886 suara. Ada penambahan sebanyak 800 suara dari satu TPS.
Padahal, jumlah pemilih di TPS tidak mencapai 800 orang. Berdasarkan peraturan yang dirilis KPU pun jumlah pemilih di satu TPS tidak boleh lebih dari 300 orang.
Lalu bagaimana faktanya?
Berdasarkan penelusuran, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan mengakui bahwa ada kesalahan penulisan. Dia mengeklaim sudah dilakukan perbaikan atas kesalahan input.
Faktanya memang terjadi kesalahan yang menyebabkan jumlah suara Prabowo-Gibran bertambah 800 orang. Namun, pihak KPU menyatakan sudah ada revisi.
Dengan demikian, narasi bahwa terjadi kecurangan belum dapat dibuktikan. Adapun yang berhak menyatakan kecurangan adalah Mahkamah Konstitusi, yang akan menindaklanjuti jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Simak infografiknya di bawah ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram