Dengan demikian, KPU belum mengumumkan hasil penghitungan suara untuk memutuskan putaran kedua.
Jadwal pilpres putaran kedua telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, yang ditetapkan pada 9 Juni 2022.
Penetapan jadwal pilpres putaran kedua tidak ada kaitannya dengan hasil quick count.
KPU masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dengan demikian, KPU belum mengumumkan hasil penghitungan suara untuk memutuskan putaran kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.