Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji PNS dan Tunjangannya per Bulan untuk Setiap Golongan

Kompas.com - 29/05/2022, 18:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Adapun penyebab mundurnya ratusan CPNS itu salah satunya karena menilai gaji yang akan diterimanya saat mulai bekerja terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Gaji CPNS

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (27/5/2022), Satya menjelaskan bahwa besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, selama belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang diterima baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Baca juga: Penyebab Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Kecil Sehingga Kehilangan Motivasi

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut ini rincian gaji PNS serta tunjangannya per bulan untuk setiap golongan:

Baca juga: Gaji Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Berapa Gaji Per Bulannya?

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya per Bulan

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com