Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Berapa Gaji Per Bulannya?

Kompas.com - 29/05/2022, 08:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Setelah dinyatakan lolos, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri.

Akibatnya, sanksi mennati para CPNS yang mengundurkan yaitu denda hingga ratusan juta.

Mereka juga akan masuk dalam daftar hitam alias blacklist dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak yang ditinggal.

BKN menyatakan, ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur. Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Lantas, berapa gaji CPNS sebenarnya?

Baca juga: Jadi Alasan Mengundurkan Diri, Berapa Gaji CPNS dan PNS?

Gaji CPNS terbaru

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen.

Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Untuk gaji CPNS, secara spesifik merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019, untuk lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.

Sebagai informasi, sebelum resmi diangkat menjadi PNS atau masih berstatus CPNS, maka gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com