Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Akibat Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 29/05/2022, 11:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Baca juga: Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Lampirkan Surat Kematian

Sebagai ilustrasi, jika peserta menunggak selama 20 bulan dan kemudian status kepesertaannya diaktifkan kembali, dia harus membayar denda BPJS Kesehatan sebesar 12 kali, bukan 20 kali.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2022.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," bunyi ayat 6 pasal 42.

Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, mengecek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (22/5/2022), berikut ini beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui HP:

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

1. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via Mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan JKN-KIS.

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan, peserta bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Berikut ini cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.

- Log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com