Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Lampirkan Surat Kematian

Kompas.com - 22/05/2022, 05:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
  • Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
  • Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Selanjutnya, bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online

Secara umum, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, bisa dilakukan secara offline maupun online.

Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, pelaporan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan ini dilakukan segera supaya anggota keluarga yang sudah meninggal tidak masuk ke dalam kategori menunggak iuran.

Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, bisa dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp. Melalui Pandawa, Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasi menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Untuk mendapatkan nomor PANDAWA pada CHIKA, peserta bisa memilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA, lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Berhenti, Bagaimana Jika Tak Mampu Bayar dan Menunggak?

Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda.

Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Jamal Shaid | Editor Nur Jamal Shaid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com