Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Saham?

Kompas.com - 30/04/2022, 08:59 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Adapun cara menghitung zakat saham adalah:

  • 2,5 persen x (capital gain + dividen)

Setelah mengetahui pengertian zakat saham dan cara menghitungnya, Anda sebagai investor perlu mengetahui apakah total asset account sudah mencapai nisab zakat saham atau belum.

Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

  • Nominal zakat dalam rupiah : (harga pasar per lembar x 100 lembar)

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?

Contoh perhitungan zakat saham

Berikut contoh perhitungan zakat saham selengkapnya:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 923.000 per gram, maka nisab zakat senilai Rp 78,455 juta.

Dengan ketentuan tersebut, Bapak A sudah wajib zakat.

Zakat mal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. Besaran Rp 2,5 juta tersebut adalah nominal zakat dalam rupiah.

Selanjutnya, nominal tersebut digunakan untuk menghitung besaran zakat saham sesuai rumus perhitungan zakat saham.

Baca juga: Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya

Misalnya, Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar per lembar sebesar Rp 645 (1 lot sama dengan 100 lembar).

Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp 2,5 juta : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot atau pembulatan menjadi 39 lot.

Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Itulah informasi mengenai cara menghitung zakat saham.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhammad Choirul Anwar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com