"Kita prioritaskan untuk pelaku usaha mikro dan kecil karena mereka yang paling terdampak atas kebijakan (kenaikan harga) minyak goreng itu, tapi kalau rumah tangga kita bolehkan, yang tidak boleh usaha menengah ke atas," kata Suharwoko.
Suharwoko menjelaskan, operasi pasar minyak goreng curah digelar karena minyak jenis ini disubsidi pemerintah, sedangkan minyak goreng kemasan premium harganya mengikuti mekanisme pasar.
"Sementara ini yang boleh untuk operasi pasar adalah minyak goreng curah karena ini yang disubsidi oleh pemerintah, kalau (harga minyak goreng) kemasan bergantung mekanisme pasar," pungkasnya.
(Penulis: Kontibutor Lumajang, Jawa Timur, Miftahul Huda | Editor: Andi Hartik)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.