Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Muncul dan Cara Mengatasinya

Kompas.com - 16/04/2022, 12:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Penyebab dan cara mengatasi sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak muncul perlu diketahui oleh masyarakat yang sudah menerima vaksin namun belum menerima bukti vaksinasi.

Seperti yang diketahui, tiap orang yang melakukan vaksinasi akan menerima sertifikat untuk setiap dosis yang diterima. Itu artinya, orang yang telah menerima vaksin dosis kedua, akan memiliki dua lembar sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksin, baik fisik (kartu) maupun nonfisik (digital), berfungsi sebagai bukti telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Jika yang diterima dalam bentuk digital, sertifikat dapat diunduh melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi.id.

Setelah proses download sertifikat berhasil, peserta vaksinasi Covid-19 pun dapat mencetaknya dengan mudah.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Booster dari Aplikasi dan Web PeduliLindungi

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (26/7/2021), ada tiga cara download sertifikat vaksin Covid-19, yakni:

Download sertifikat vaksin melalui SMS

Setelah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama, peserta akan menerima SMS dari nomor 1199.

SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksinasi dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi pemberian vaksin Covid-19.

Selain itu, peserta juga akan menerima link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti bahwa vaksinasi berhasil dilakukan.

Download sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi

Sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Baca juga: Indonesia Kini Punya Sertifikat Vaksin Internasional, Begini Cara Aksesnya

Berikut ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone (Android atau iOS).

2. Isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.

3. Peserta akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

4. Buka aplikasi PeduliLindungi, kemudian masukkan kode OTP tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com